Tidak ada diantara kita yang dipaksa menjadi guru yang ada hanya
terpaksa menjadi guru dan secara sukarela menjadi guru. Apapun itu yang
penting untuk menjadi guru maka tugas mulia ini mesti dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan pengabdian. Jika kita renungkan kembali menjadi guru bagaikan pedang yang bermata dua, disatu sisi dapat mengantarkan kita ke pintu gerbang rahmad dan ridho tuhan yang takkan ada batasnya, karena seorang guru telah memberikan ilmu yang bermanfaat pada anak didiknya, namun disisi lain status sebagai guru dapat menyeret kita ke jurang terdalam neraka jahanam, karena kita telah menyesatkan peserta didik melalui tindakan sadar ataupun tidak sadar melalui ketauladanan sikap dan sifat kita.
tanpa disadari seorang guru dapat menciptakan peserta didik yang egois, tamak, penipu ulung bahkan seorang koruptor besar. sebagai contoh sistem Her ataupun Remidi yang diterapkan dapat menjadikan seorang siswa menjadi sosok yang pantang menyerah, dan rajin belajar, namun disisi lain sistem remidi dan Her yang diterapkan seorang guru dapat menjadikan seorangt siswa menjadi sosok yang mendewakan uang dan memandang segala persoalan dapat diselesaikan dengan uang. karena itulah seorang guru dituntut untuk menjadi sosok yang profesional sehingga tujuan pendidikan nasional tidak menjadi bias.
Moh Uzer
Usman (2000) mengemukakan tiga tugas guru sebagai profesi meliputi
mendidik, mengajar dan melatih. (1) mendidik berarti meneruskan dan
mengembangkan nilai-nilai hidup, (2) mengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, (3) melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada siswa. DG Amstrong mengemukakan ada
lima tugas dan tanggung jawab pengajar, yakni tanggung jawab dalam (1) pengajaran,
(2) bimbingan belajar, (3) pengembangan kurikulum, (4) pengembangan profesinya,
dan (5) pembinaan kerjasama dengan masyarakat.
Untuk
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab diatas, seorang guru dituntut
memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu. Kemampuan dan
keterampilan tersebut sebagai bagian dari kompetensi profesionalisme guru.
Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar
tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Glasser
dalam Nana Sudjana (1988) mengemukakan empat jenis kompetensi tenaga
pengajar, yakni (a) mempunyai pengetahuan belajar dan tingkah laku manusia, (b)
menguasai bidang ilmu yang dibinanya, (c) memiliki sikap yang tepat tentang
dirinya sendiri dan teman sejawat serta bidang ilmunya , (d) keterampilan
mengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar